Lhokseumawe, 28 September 2019, Prodi Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bertempat di Aula Meurah Silue, Kampus Lancang Garam menyelenggarakan Kuliah Umum untuk menyambut pembelajaran pada semester ganjil TA. 2019/2020 dengan menghadirkan Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D (Guru Besar Universitas Indonesia).
Ka.Prodi Magister Hukum - Dr. Yusrizal, S.H., M.H menyampaikan bahwa tema khusus terkait dengan hukum pidana Islam dipilih dalam agenda akademik ini dengan mengusung topik "Hukum Pudana Islam di Indonesia: Tinjauan Filosofi Pemidanaan" dengan mempertimbangkan kekhususan Aceh.
Dalam pemaparannya Prof. Topo Santoso mengawali dengan memaparkan perkembangan sistem hukum di dunia. Bahwa dalam perkembangannya sistem hukum di dunia saat ini telah berkembang tidak hanya terbatas pada sistem hukum sipil maupun siatem hukum common law, namun juga socialist law tradition, religious law tradition dan customary law tradition.
Menurut kajian beliau, persoalan pidana Islam saat ini sering dipersempit hanya persoalan rajam atau qisas saja, dan tidak membicarakan seluruh cakupan dari hukum ini. Realitas saat ini orang sering mengkritisi norma primer dan sekunder hukum pidana Islam, tetapi tidak mendalami prinsip-prinsip, nilai-nilai serta filosofi hukum pidana Islam.
Dalam praktiknya terjadi ketidakadilan dalam mempraktikkan nilai-nilai keislaman pada dunia, sayangnya ada kecendrungan penolakan dari kaum muslim sendiri dan preferensi untuk lebih memilih konsep-konsep hukum barat khususnya terkait dengan penerapan hukum pidana Islam.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, Prof. Topo mendorong mahasiswa pada program magister maupun sarjana pada Fakultas Hukum Unimal untuk meneliti topik-topik khusus terkait dengan pemidanaan Islam khususnya jika dikaitkan dengan permasalahan-permasalahan kontemporer di masyarakat.
(NA/MJ/R)