Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dalam Mempromosikan Green Economy di Aceh: Model Integrasi Hukum Internasional Berbasis Kearifan Lokal” di Ruang Rapat Lantai II Fakultas Hukum Unimal, Kamis (3/8/2026).
Kegiatan yang merupakan bagian dari penelitian tahun kedua yang dipimpin oleh Prof. Dr. Malahayati, S.H., LL.M. ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, akademisi, Majelis Adat Aceh (MAA), pelaku usaha produk ramah lingkungan, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Unimal dalam sambutannya menegaskan bahwa tema green economy berbasis kearifan lokal sangat relevan dengan tantangan pembangunan saat ini. Menurutnya, pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, budaya, serta nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
“Konsep ekonomi hijau harus mampu berjalan seiring dengan nilai-nilai Islam dan adat Aceh yang selama ini mengajarkan keseimbangan antara manusia dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Malahayati, menjelaskan bahwa penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana prinsip-prinsip Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dapat diintegrasikan dalam pengembangan ekonomi hijau di Aceh melalui pendekatan hukum internasional dan kearifan lokal.
Menurutnya, hasil penelitian tahun sebelumnya menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat besar dalam praktik ekonomi hijau di tingkat masyarakat, baik melalui usaha berbasis lingkungan maupun aktivitas sehari-hari yang mendukung pelestarian alam.
“Perempuan sering kali menjadi aktor utama dalam berbagai praktik ekonomi hijau, meskipun kontribusi tersebut belum sepenuhnya mendapat dukungan kebijakan maupun akses pemberdayaan yang memadai,” jelasnya.
Diskusi yang dipandu oleh Dr. Marlia Sastro, S.H., M.Hum. tersebut menghasilkan berbagai pandangan mengenai potensi dan tantangan pengembangan ekonomi hijau di Aceh. Salah satu pelaku usaha ramah lingkungan, Rahmayanti, membagikan pengalamannya mengembangkan produk berbahan alami melalui pemanfaatan limbah organik menjadi eco enzyme dan berbagai produk rumah tangga ramah lingkungan.
Menurutnya, pengembangan usaha berbasis bahan alami masih menghadapi berbagai kendala, seperti tingginya biaya produksi, proses pengolahan yang relatif lama, serta hambatan perizinan dan pemasaran.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh akademisi Unimal, Dr. Sulhatun, S.T., M.T., yang menyoroti besarnya potensi sumber daya alam Aceh seperti kelapa, sawit, kakao, dan kemiri yang belum dioptimalkan melalui proses hilirisasi. Ia menilai bahwa pengembangan industri berbasis potensi lokal dapat menjadi strategi penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Dari unsur pemerintah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular sebagai bagian dari implementasi green economy. Pemerintah saat ini terus mendorong penguatan bank sampah, TPS 3R, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga.

Sementara itu, perwakilan DP3AP2KB Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat. Berbagai program pemberdayaan perempuan, ketahanan keluarga, dan pencegahan stunting dinilai memiliki keterkaitan erat dengan upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya peran adat dan nilai-nilai keislaman dalam mendukung ekonomi hijau. Perwakilan Majelis Adat Aceh (MAA) menilai bahwa banyak praktik adat Aceh yang sejatinya telah menerapkan prinsip-prinsip green economy, seperti pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, penggunaan bahan lokal dalam tradisi adat, serta budaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Tokoh adat dan ulama yang hadir turut menegaskan bahwa prinsip menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, pengembangan ekonomi hijau harus dipandang sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang.
Secara umum, para peserta FGD sepakat bahwa Aceh memiliki potensi besar untuk mengembangkan green economy berbasis kearifan lokal. Namun, optimalisasi potensi tersebut memerlukan dukungan kebijakan yang lebih kuat, peningkatan kapasitas masyarakat, akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh adat, dan masyarakat.
Menutup kegiatan, moderator menyampaikan bahwa hasil FGD akan menjadi bahan penting dalam penyusunan model integrasi GESI dalam pengembangan green economy di Aceh. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara perempuan, masyarakat, pemerintah, akademisi, serta lembaga adat dalam mendorong terwujudnya ekonomi hijau yang berbasis kearifan lokal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.