Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Pakar Hukum Tata Negara Unimal Jadi Narasumber, Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar Pengawasan Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara Unimal Jadi Narasumber, Tegaskan Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar Pengawasan Pemilu

Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar Forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Seventeen Hotel, Banda Aceh, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan daerah, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Hadi Iskandar, M.H.

Acara tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, M.M., serta Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, M.H., yang memberikan arahan strategis mengenai pengawasan pemilu berbasis keterbukaan informasi publik. Selain itu, hadir pula peneliti pemilu nasional, Dian Permata, yang menyampaikan pandangan akademik terkait dinamika keterbukaan informasi dalam kontestasi elektoral di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Puadi menegaskan pentingnya masyarakat mengetahui hasil pengawasan pemilu sebagai wujud transparansi dan penguatan legitimasi demokrasi.

“Kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah pengawas, harus diketahui publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun partisipasi publik terhadap proses pengawasan pemilu.

Sebagai narasumber, Dr. Hadi Iskandar menyoroti keterbukaan informasi publik sebagai elemen fundamental dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bagian dari budaya demokrasi. Semakin terbuka penyelenggara pemilu, semakin tinggi legitimasi hasilnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengawasan berbasis partisipasi publik hanya akan efektif jika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan tepat waktu. Karena itu, menurutnya, sinergi antara Bawaslu, akademisi, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci penguatan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Sementara itu, Dian Permata menilai keterbukaan informasi publik dalam pemilu juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi demokrasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi adalah jantung dari demokrasi partisipatif. Tanpa akses terhadap data dan hasil pengawasan, publik kehilangan ruang untuk turut mengontrol jalannya pemilu,” ungkapnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Aceh, Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, organisasi Cipayung, serta perwakilan penyandang disabilitas.

Forum ini bertujuan memperkuat kapasitas daerah dalam memahami regulasi dan praktik keterbukaan informasi di setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu RI menegaskan komitmennya untuk memperluas partisipasi publik sekaligus menguatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengawasan pemilu.

Kehadiran pakar dan peneliti seperti Dr. Hadi Iskandar dan Dian Permata turut memperkaya perspektif akademis dalam mendorong sistem pengawasan pemilu yang modern, inklusif, dan berkeadilan.