Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Dosen Hukum Unimal Beri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba, Judi Online, dan Cyberbullying

Dosen Hukum Unimal Beri Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba, Judi Online, dan Cyberbullying

Aceh Utara, Sabtu (3/8/2024),Menyikapi maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini, dan isu kekerasan seksual serta berbagai kasus cyberbullying yang terjadi di kalangan remaja, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) mengadakan penyuluhan hukum di SMA 1 Dewantara.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa pemateri dengan beragam disiplin ilmu, di antaranya adalah Dr Yusrizal Hasbi, Dr Budi Bahreisy, Ferdy Saputra MH, Fitri Maghfirah MH, Shela Askia MH, dan Azwar Djafar MPsi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut diikuti sekitar 300 siswa dan guru, dengan tujuan memperkuat pemahaman serta deteksi dini tentang bahaya cyberbullying, judi online, dan narkoba.

Ketua kegiatan, Dr. Hadi Iskandar, menjelaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat pada semester ini difokuskan di Kabupaten Aceh Utara, khususnya untuk siswa SMA dan guru di sekitar kampus Unimal.

“Kegiatan pengabdian kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai organisasi kemahasiswaan Fakultas Hukum Unimal dan mahasiswa berprestasi baik di tingkat internasional dan nasional guna memberikan pengalaman dan memotivasi bagi siswa agar tertarik melanjutkan studi ke perguruan tinggi, dan berpesan sebagai generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perbuatan menyimpang yang berpotensi menghambat cita-cita di masa depan,” ungkapnya.

Kepala Sekolah SMA 1 Dewantara, Mustafa SPd mengapresiasi kegiatan ini, mengingat pentingnya edukasi tentang bahaya cyber bullying, judi online, dan narkoba di kalangan pelajar yang dapat merusak generasi muda dan pertumbuhan mental mereka.

Sebelum kegiatan berlangsung, juga telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara SMA 1 Dewantara dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang bertujuan untuk menjadi mitra kelembagaan dalam kegiatan sosialisasi hukum, pendampingan guru dan siswa, serta membantu kegiatan ekstrakurikuler seperti debat hukum, duta hukum, bahasa Inggris, dan berbagai kegiatan lainnya.[tmi]