Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Masyarakat Aceh Ingin Melestarikan Hutan Lindung Sesuai Dalam Qanun Pemerintah Aceh

,Kamis 12 November 2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr Yulia, S.H narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara itu dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Imum Mukim, Pawang Uteun, dan para tokoh masyarakat di daerah tersebut.

Yulia mengatakan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan manusia yang perlu dikelola secara berkelanjutan dan lestari,dan di program kegiatan tersebut di ambil kusus daerah daerah berpotensi hutan yang berbasif hutan lindung,jelas nya.

“Saat ini, keberadaan luas hutan di Kabupaten Aceh Utara mencapai 60.000 hektar lebih, dan saat ini hutan tersebut semakin berkurang karna sebagian sudah di mamfaatkan oleh masyarakat dan perusahaan perusahaan yang ada,dan itu perlu penjelasan kepada masyarakat yang tinggal daerah kecamatan tersebut seperti kecamatan pirak timu, sawang, paya bakong ,geureudong pasee dan kecamatan langkahan,” jelasnya.WhatsApp Image 2020 11 12 at 1.43.48 PM3

Kabupaten Aceh Utara memiliki tiga hutan lindung, yaitu di Kecamatan Paya Bakong, Langkahan,geuredong pasee dan Pirak Timu yang perlu di lestarikan nya.

“Perlu diterapkan kearifan lokal dalam hal pengelolaan sumber daya hutan sesuai dengan Qanun pemerintah Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,” terang Yulia.

Kearifan lokal merupakan kreativitas masyarakat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat termasuk kearifan lokal dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat Aceh.

“Terdapat beberapa hal yang terdapat dalam Hukum Adat Uteun antara lain larangan menguasai dan menebang hutan sejauh radius 1200 depa (1 depa = 180 cm ) dari sumber mata air, dilarang menebang pohon di dataran tinggi yang terjal (longsor), dan tidak boleh merusak tempat pengembalaan ternak,” pungkas Yulia.

Ia berharap dengan ada nya kegiatan tersebut masyarakat kabupaten aceh utara lebih faham terhadap pelestarian hutan lindung di wiliyah kecamatan masing masing yang ada di kabupaten aceh utara,tutup nya.(Munawir)