Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Dr. yulia, S.H.,M.H : Tuha Peut harus solid dan sinergi dalam menyelesaikan sengketa adat tingkat Gampong

Lhokseumawe (25/11/20), Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tema Penguatan Lembaga Adat Tuha Peut dalam Penyelesaian Sengketa di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Sawang, yaitu Gampong Blang Teurkam dan Keude Sawang.

Kegiatan yang diketuai oleh Dr. Yulia, S.H.,M.H dan anggota Dr. Faisal dan Fauzah Nur Aksa. Kepada Nanggroe.net Dr Yulia menyampaikan “Kegiatan ini dimaksudkan agar Tuha Peut sebagai lembaga adat menjadi solid dan sinergi dalam melaksanakan salah satu fungsi untuk menyelesaikan sengketa pada tingkat Gampong sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lambaga Adat,”.

Tambah nya lagi “Di Aceh penyelengaraan Peradilan Perdamaian Adat dilakukan oleh Lembaga Gampong dan Mukim, hanya saja, di beberapa daerah tertentu, seperti Aceh Tengah dan Aceh Tamiang, digunakan istilah lain. Namun, fungsinya tetap yang sama, yaitu sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau perkara adat,”.

KEWENANGAN PERADILAN ADAT

-Batas Tanah

-Pelanggaran ketentuan adat dalam bersawah dan pertanian lainnya

-Kekerasan dalam rumah tangga yang bukan kategori penganiayaan berat

-Perselisihan antar masyarakat dan dalam kelurga

-Pembagian harta warisan

-Wasiat

-Fitnah

-Perkelahian

-Pertunangan dan perkawinan

-Pencurian

-Ternak (ternak makan tanaman dan pelepasan ternak di jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas)

-Kecelakaan lalu lintas (kecelakaan ringan)

-Ketidakseragaman turun ke sawah