Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Kuliah Umum Program Magister Ilmu Hukum menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., L.LM., Ph.D

Tema: Tafsir Dikuasai Negara dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus Industri Migas

Moderator acara Dr. Amrizal, S.H., L.LM

Dalam presentasinya beliau menyampaikan bahwa

  1. Tidak ada interpretasi tunggal (single interpretation) dari istilah "dikuasai oleh negara"
  2. Interpretasi dikuasai negara mengindikasikan adanya keterlibatan negara.
  3. Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah ataupun badan usaha milik negara sebagai regulator.
  4. Negara memberi kewenangan kepada pemerintah ataupun badan usaha milik negara sebagai pelaku.
  5. Badan usaha non-pemerintah tidak berarti ditolak keberadaannya, tetapi diberi kesempatan untuk berperan.
  6. Dalam menginterpretasi dikuasai oleh negara, penguasa dipengaruhi oleh situasi dan kondisi saat dibuatnya peraturan perundang-undangan ataupun putusan hakim yang doterbitkan.

Kuliah Umum Program Magister Ilmu Hukum