Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

FH Unimal Fasilitasi Video Conference Persidangan Jarak Jauh

LHOKSEUMAWE - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar diskusi publik terkait penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui persidangan jarak jauh, Senin, 3 Oktober 2016. Dalam diskusi tersebut, Fakultas Hukum Unimal menghadirkan Wiryanto, Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK. Hadir pula sejumlah penyelenggara pilkada yaitu KIP dan Panwaslih dari 9 kabupaten/kota di wilayah pantai timur Aceh. Yaitu, dari Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tengah. Panitia turut mengundang unsur kepolisian, pengadilan negeri, dan kejaksaan negeri.

Dr. Yusrizal, selaku panitia pelaksana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosilasisasikan pemahaman menyangkut sengketa pilkada yang diselesaikan melalui persidangan jarak jauh menggunakan video conference. Penyelesaian seperti ini dapat memudahkan para pihak yang mengajukan sengketa pilkada ke MK saat dilaksanakan persidangan. Menurut Yusrizal, dengan adanya video conference, pemohon tidak perlu lagi mengeluarkan biaya yang banyak untuk menghadirkan saksi ke ruang sidang MK di Jakarta. Namun mereka dapat mengikuti persidangan dengan hadir di gedung Video Conference Fakultas Hukum Unimal. “Kita mengundang berbagai pihak yang ada kaitannya dengan proses pesta demokrasi mendatang. Dengan adanya sistem persidangan jarak jauh seperti ini, pastinya dapat memudahkan para pihak yang mengajukan permohonan ke MK,” kata Yusrizal kepada portalsatu.com usai acara tersebut.

FH Unimal Fasilitasi Video Conference Persidangan Jarak Jauh

Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian, Pengkajian Perkara dan Perpustakaan MK, Wiryanto, dalam materinya mengatakan video conference (vicon) ini hanya ada dua tempat di Provinsi Aceh yaitu Fakultas Hukum Unimal dan Fakultas Hukum Unsyiah. Dia berharap para pihak bisa memanfaatkan kedua tempat tersebut berdasarkan tata cara yang telah diatur jika nantinya bersengketa terkait pilkada. “Untuk melakukan persidangan jarak jauh dalam PHP, pastinya ada berbagai persiapan seperti ruang sidang (vicon), keamanan dari kepolisian setempat, daftar hadir, sprindik, serta juru sumpah. Ini harus ada persiapannya,” kata Wiryanto.[]

Editor: BOY NASHRUDDIN