LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh (Unimal), Aceh Utara, menggelar seminar nasional dengan tema “Mahkamah Syariah dan Penerapan Qanun Jinayah, Qanun Hukum Acara Jinayah di Aceh dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Kegiatan itu berlangsung di GOR ACC, Unimal, Cunda, Kota Lhokseumawe, Rabu 11 November 2015 pagi. Dalam seminar tersebut, Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Bagir Manan, MCL, memaparkan mengenai harmonisasi dan sinkronisasi qanun jinayah dan qanun hukum acara jinayah sebagai wewenang Mahkamah Syariah dalam sistem hukum di Indonesia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh (Unimal), Prof. Dr. Jamaluddin, M.Hum, mengatakan, “seminar nasional ini digelar untuk meningkatkan peran Unimal dibidang pengabdian kepada masyarakat dan pemerintahan,” ujarnya saat memberikan kata sambutan. Ditambahkan, selain itu juga turut melibatkan partisipasi publik serta pihak terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan Daerah serta Pemerintah Pusat menyangkut penerapan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah di Aceh yang menjadi wewenang Mahkamah Syariah,” paparnya. Sementara yang menjadi narasumber seminar nasional itu diantaranya, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. H. Bagir Manan, MCL dan Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, M.A.
Dalam kesempatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil, Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Al Azhari, Kajari Lhoksukon, T. Rahmatsyah, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Isharyadi, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Suwalto, Kepala Dinas Syariat Islam Lhokseumawe, Zulkifli, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Usman, para mahasiswa Fakultas Hukum, Akademisi, praktisi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta sejumlah kalangan pemerintahan terkait lainnya. (Muhammad Fazil)