Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

FH Unimal dan FH USK Gelar FGD Perempuan dan Ekonomi Hijau di Aceh

FH Unimal dan FH USK Gelar FGD Perempuan dan Ekonomi Hijau di Aceh

Banda Aceh - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) bersama Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perempuan dan Ekonomi Hijau di Aceh” di Aula Fakultas Hukum USK, Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara FH Unimal dan FH USK sekaligus bagian dari pelaksanaan penelitian Hibah BIMA Tahun 2026 berjudul “Gender Equality and Social Inclusion (GESI) dalam Mempromosikan Green Economy di Aceh: Model Integrasi Instrumen Hukum Internasional Berbasis Kearifan Lokal.”

Penelitian tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Malahayati, S.H., LL.M., dengan anggota tim Laila M. Rasyid, Marlia Sastro, dan Nulwita Maliati. Tim peneliti menggabungkan kepakaran dalam bidang hukum internasional, hukum adat, hukum bisnis, dan sosiologi untuk merumuskan model pembangunan ekonomi hijau yang responsif gender serta sesuai dengan konteks sosial dan budaya Aceh.

Kegiatan FGD diikuti oleh akademisi, alumni, mahasiswa, dan pemerhati perempuan. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog untuk mempertemukan perspektif hukum, adat, syariah, kebijakan pemerintah, dan pengalaman perempuan dalam menjalankan kegiatan ekonomi hijau.

Tiga narasumber pakar hadir untuk membahas isu tersebut dari perspektif yang berbeda. Narasumber pertama, Amrina Habibi, S.H., M.H., Kepala Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, membahas posisi perempuan dalam pembangunan ekonomi hijau, terutama berkaitan dengan keterlibatan dalam pengambilan keputusan, akses terhadap program, pembiayaan, pasar, teknologi, dan manfaat ekonomi.

Narasumber kedua, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, menguraikan peran adat dan norma lokal dalam mendukung atau membatasi partisipasi perempuan. Pembahasan tersebut menempatkan kearifan lokal bukan hanya sebagai identitas budaya, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan dan mekanisme sosial yang dapat memperkuat tata kelola lingkungan dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, narasumber ketiga yaitu Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Dekan FH USK, membahas nilai-nilai syariah dalam peningkatan peran perempuan pada sektor ekonomi hijau. Nilai keadilan, kemaslahatan, amanah, keseimbangan, dan tanggung jawab menjaga lingkungan dinilai dapat menjadi dasar normatif untuk memperluas ruang partisipasi serta pengakuan terhadap perempuan sebagai pelaku ekonomi dan pengambil keputusan.

Ketua peneliti, Prof. Dr. Malahayati, menjelaskan bahwa perempuan di Aceh telah memainkan peran penting dalam berbagai praktik ekonomi hijau, seperti pengurangan sampah rumah tangga, pengembangan produk ramah lingkungan, pengolahan pangan, pertanian, dan perikanan. Namun, kontribusi tersebut belum selalu diikuti oleh akses yang setara terhadap pembiayaan, perizinan, pasar, informasi, pelatihan, dan proses pengambilan kebijakan.

“FGD ini diarahkan untuk memastikan bahwa perempuan tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat, tetapi juga diakui sebagai pemegang hak, sumber pengetahuan, pelaku ekonomi, serta pengambil keputusan dalam agenda pertumbuhan hijau Aceh,” ujar Malahayati.

Pembahasan FGD juga mengacu pada temuan survei lapangan terhadap 27 responden dan analisis terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh Tahun 2025–2045. Dokumen tersebut memuat lima tujuan, lima strategi, 38 intervensi, dan 20 indikator makro untuk mengarahkan pembangunan hijau Aceh.

Meskipun telah memberikan kerangka pembangunan jangka panjang yang cukup komprehensif, peserta menyoroti pentingnya memperkuat pengamanan gender dan inklusi sosial pada tahap implementasi. Beberapa aspek yang memerlukan perhatian ialah penyediaan data terpilah, indikator khusus gender dan kelompok rentan, kepastian pembiayaan, pembagian tanggung jawab antarinstansi, partisipasi bermakna, mekanisme pengaduan, serta evaluasi yang dapat diakses publik.

Forum tersebut juga mendiskusikan konsep tata kelola hybrid responsif gender, yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan peran masyarakat, lembaga adat, nilai-nilai syariah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha. Model ini diarahkan melalui empat tahapan utama, yaitu pengakuan terhadap perempuan sebagai pemegang hak, pemberian akses yang terarah, pelibatan dalam penyusunan dan pelaksanaan program, serta penguatan akuntabilitas.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum menyampaikan bahwa FGD ini merupakan wujud komitmen bersama antara FH Unimal dengan FH USK dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Menurutnya, perempuan memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi hijau sehingga perlu diberikan akses dan ruang yang setara dalam pengambilan keputusan. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menghasilkan kajian dan rekomendasi yang mengintegrasikan hukum, nilai-nilai syariah, serta kearifan lokal Aceh untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan ekonomi hijau,” ujarnya.

Hasil FGD akan digunakan untuk menyempurnakan dan memvalidasi model integrasi instrumen hukum internasional berbasis kearifan lokal. Model tersebut diharapkan dapat mempertemukan prinsip CEDAW, Paris Agreement, dan Sustainable Development Goals dengan hukum nasional, regulasi Aceh, nilai syariah, serta kelembagaan adat yang hidup di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, kerja sama FH Unimal dan FH USK diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan dan budaya akademik, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan untuk memperluas peran perempuan dan kelompok rentan dalam pembangunan ekonomi hijau di Aceh.

Related Articles