Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal), pada hari Rabu 13 Maret 2019 mengkaji revisi UU Anti Terorisme bersama pakar teroris (Al Chaidar) melalui Kuliah Tamu dengan memanfaatkan fasilitas Video Conference yang juga diikuti oleh 42 FH seluruh Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Al Chaidar mengemukakan bahwa UU anti teror ini dibuat terlalu tergesa-gesa sehingga perlu direvisi. Diperlukan perubahan signifikan terhadap sistematika dan substansi UU, yaitu dengan menambah bab pencegahan, bab soal korban, kelembagaan, pengawasan, peran TNI, yang itu semua adalah hal baru dibandingkan dgn UU sebelumnya.
Lebih lanjut Al Chaidar menyebutkan terobosan revisi UU ini adalah perlindungan dan jaminan dari pemerintah terhadap korban teroris baik itu terjadi sblm UU ini berlaku.
Revisi UU ini perlu karena teror menyeruak hampir disemua sektor kehidupan dibanyak negara.
UU baru ini tidak menerapkan konsep terorisme tamkin (terorisme teritorial) yg menjadi masalah terorisme penting abad ini. UU ini dilahirkan tanpa pertimbangan dan pengkajian ilmiah
Kegiatan diskusi ini dibuka oleh Ketua Prodi Hukum Dr. T. Nazaruddin, S.H., M.Hum. yg diikuti oleh mahasiswa FH Unimal. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, Ketua Bagian Hukum Tata Negara dan dosen FH Unimal.(Y/NA)