Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Kuliah Umum Program Pasca Sarjana Hukum (Corporate Social Responsibility)

Program Studi Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, pada hari Sabtu 16 Maret 2019 menyelenggarakan Kuliah Umum Perdana dengan menghadirkan Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan. Selain juga dihadiri oleh Pembantu Rektor bidang Akademik, Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, Dekan dan Kaprodi Pasca di lingkungan Universitas Malikussaleh serta Ketua Lembaga dan juga dosen dan mahasiswa.

Tema yang dihadirkan pada kuliah umum ini adalah "Corporate Social Responsibility dalam Hukum Positif dan Manfaatnya bagi Masyarakat".

Dalam sambutannya, Pembantu Rektor Bidang Akademik Dr. Jullimursyida mewakili Rektor Universitas Malikussaleh dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terutama atas kesediaan Prof. Dr. Tan Kamello hadir ke Unimal dan ikut berpartisipasi dalam upaya peningkatan akreditasi program studi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa upaya menghadirkan guru besar/ tenaga pakar adalah salah satu point penting dalam peningkatan nilai akreditasi. Keberadaan Prof. Dr. Tan Kamello sebagai koordinator dewan penelitian pada wilayah Sumatera Utara, juga merupakan staff ahli pada DPR RI dan DPR Propinsi Sumatera Utara dan juga hakim arbiter. Kesempatan menghadirkan Prof. Dr. Tan Kamello juga diharapkan dapat membuka peluang kerjasama riset antara kedua Fakultas Hukum, Unimal dan USU".

Mengawali presentasinya, Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., menyampaikan 4 (empat) alasan utama kenapa CSR harus diatur, yaitu dikarenakan perspektif historis, filosofis, yuridis dan sosiologis. Sampai saat ini, dalam realitasnya CSR belum dikenal oleh masyarakat, walaupun dalam sejarahnya pemikiran terhadap CSR dari masyarakat sudah ada sejak lebih kurang pada tahun 1700an melalui Code Hammurabi. Pada Pasal 282 menyatakan "orang yang memiliki izin memproduksi makanan minuman namun memberikan pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan di bawah kualitas standar diancam hukuman mati.

Keberadaan CSR sendiri harusnya membawa manfaat secara moral dan manfaat secara yuridis (justice). Secara internal, CSR akan :

(1) meningkatkan citra korporasi,

(2) memperkuat brand merk korporasi,

(3) memberikan inovasi bagi korporasi dan

(4) meningkatkan harga saham.

Di dalam pelaksanaannya CSR membutuhkan:

(1) dukungan pemerintah,

(2) kepastian hukum,

(3) jaminan ketertiban sosial,

(4) pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang secara fokus,

(5) pemerintah mrngawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dengan kelompok lain dan

(6) masih ditemukannya praktik manipulatif dan ketidakadilan.

(NA/Y)