Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Dosen FH Unimal Gelar Penyuluhan Hukum Kekerasan Seksual di Desa Uteunkot Lhokseumawe

Dosen FH Unimal Gelar Penyuluhan Hukum Kekerasan Seksual di Desa Uteunkot Lhokseumawe

Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menggelar penyuluhan hukum kekerasan seksual di Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (12/10/2023).

Kegiatan dilaksanakan dengan tema "Penyuluhan Hukum Tindak Kekerasan Seksual" dalam rangka Membangun Kesadaran dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual di Masyarakat dan Pesantren yang berada di Desa Uteunkot, Lhokseumawe.

Kegiatan Program Pengabdian kepada Masyarakat tersebut merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen dalam lingkup Universitas Malikussaleh.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang dipimpin oleh Fauzah Nur Aksa, S.Ag., M.H., serta melibatkan tiga orang anggota, yaitu Dr. Herinawati, S.H., M.Hum, Fitri Maghfirah, S.H., M.H., dan Shira Thani, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut juga melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, termasuk Wahyuni Maulida, Eri Auliana, Muhammad Yasir, Muhammad Riski, Tri Agustina, dan Irma.

Ketua Pengabdian, Fauzah Nur Aksa, S.Ag, M.H., mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini membahas pentingnya membangun kesadaran masyarakat tentang tindak kekerasan seksual yang semakin marak terjadi.

"Bahkan di lingkungan pesantren yang biasanya dianggap aman oleh orangtua santri," kata Fauzah dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.

Sementara itu, salah satu anggota Tim Pengabdian, Dr. Herinawati, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa pemilihan tema ini sangat penting mengingat isu ini merupakan masalah krusial di Indonesia saat ini.

Ia menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan rawan, tetapi juga di lembaga pendidikan, yang seharusnya dianggap aman.

Merujuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan, terdapat peningkatan angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari 4.322 kasus di tahun 2021 menjadi 4.371 kasus di sepanjang tahun 2022.

"Hal ini adalah fakta serius yang perlu ditindaklanjuti, khususnya oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ini," ujar Dr. Herinawati.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut dihadiri juga oleh aparatur gampong dan perwakilan masyarakat Uteunkot serta perwakilan pembina dan santri MAS Ulumuddin.

Dalam acara tersebut, dipandu oleh dua pemateri, yaitu Farida Hanum, S.E., Ketua Balai Syura Urueng Inong Aceh wilayah Lhoseumawe, dan Dr. Arnita, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu kekerasan seksual.

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dan disambut baik oleh Ibu Sekdes yang mewakili Keuchik Gampong Uteunkot. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdian dan Universitas Malikussaleh.

"Issu yang diangkat dalam kegiatan ini berguna untuk menangani kasus pelanggaran berupa kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita," ucap Ibu Sekdes Uteunkot, Dara Trisartika saat memberikan kata sambutan.

Dr. Arnita, S.H., M.H., selaku pemateri yang berkompeten di bidang hukum, menjelaskan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, proses pelaporan, hak-hak korban, dan undang-undang terkait tindak kekerasan seksual.

Selanjutnya, Farida Hanum, S.E., sebagai narasumber, menyampaikan materi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Pada sesi kegiatan tersebut, Cut Ana, Ketua LBK Putik Keula Gampong Uteunkot, juga menawarkan dukungan untuk penanganan korban tindak kekerasan seksual.

"Jika terjadi kasus kekerasan seksual, baik di masyarakat Uteunkot maupun di lingkungan pesantren Ulumuddin, silakan beri tahu kami agar kami dapat memberikan pendampingan pada korban," ujarnya.

Kegiatan tersebut menciptakan diskusi dua arah yang produktif antara pemateri dan peserta.