Kamis (17/9/2020) Lhoksukon Sejumlah dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Gampong Ulee Nyee Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Kegiatan pengabdian yang dilakukan adalah sosialisasi perlindungan hukum terhadap aparat gampong.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr Elidar Sari, Dr Yusrizal, dan Dr Marlia Sastro. Adapun tim dosen yang menjadi pelaksana adalah Dr Faisal, Zainal Abidin MHum, Eny Dameria MHum, Nuribadah MH, Dr Ramziati, Arif Rahman MH, dan Fauzah Nur Aksa MA. Di dalam kegiatan tersebut tim dosen FH unimal juga turut serta membawa dua orang mahasiswa yaitu Duma Fitria Utami dan Nova Indah Sari.
Menurut Dr. Ramziati, kegiatan pengabdian ini berupa penyuluhan hukum dengan melibatkan aparat gampong dan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada aparat gampong dan masyarakat sejauh mana tugas dan fungsi dari pemerintahan gampong.
Sementara itu, dalam paparan materinya, Dr Elidar Sari mengatakan bahwa dasar hukum pemerintahan gampong (desa) adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat lima fungsi perangkat gampong yaitu fungsi instruktif, fungsi konsultatif, fungsi partisipasi, fungsi delegasi, dan fungsi pengendalian. Adapun tugas perangkat gampong adalah menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat dan meningkatkan pelaksanaan syariat Islam, pungkasnya. (ryn)