Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Sosialisasi “Potensi Wisata dan Penerapan Hukum Adat oleh Panglima Laot dalam Upaya Konservasi dan Edukasi Spesies Penyu Di Pantai Bangka Jaya”

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, penerima hibah Program Kreatifitas Mahasiswa Bidang Pengabdian Masyarakat (PKM-M) pada hari Minggu tanggal 06 April 2018 bertempat di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara – Kabupaten Aceh Utara melakukan sosialisasi dengan judul “Potensi Wisata dan Penerapan Hukum Adat oleh Panglima Laot dalam Upaya Konservasi dan Edukasi Spesies Penyu Di Pantai Bangka Jaya”.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan PKM – Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dengan tujuan: 1) melakukan edukasi kepada mansyarakat akan essensi penting menjaga populasi penyu dan mengurangi konsumsi daging yang secara ilmiah telah dibuktikan berbahaya, 2) membantu masyarakat dalam melihat dan menggali potensi wisata pantai peneluran penyu di wilayah Pantai Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, serta 3) melibatkan peran aktif Panglima Laot sebagai salah satu lembaga adat yang arif dalam upaya konservasi dan edukasi penyu. Secara khusus, Pantai Bangka Jaya dipilih dikarenakan adanya potensi pengelolaan wisata yang dimiliki oleh Gampong dimaksud disandingkan dengan kondisi sosio-kultural masyarakat yang relatif berada di bawah garis kemiskinan.

Ketiga mahasiswa pelaksana kegiatan, diketuai oleh Ibnu Wahid (150510141), dan anggota Rahmad Maulana (150510158) dan Rajulul Haqqi (160510164) dan didampingi langsung oleh Pembantu Dekan Bidang kemahasisswaan Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum sekaligus sebagai Dosen Pendamping menyampaikan bahwa usulan kegiatan ini diajukan kepada Kemeristekditi melalui Program Hibah PKM sejak tahun 2017 didasarkan pada keprihatinan atas kondisi masyarakat sekitar yang tampaknya masih sangat awam memahami adanya bahaya yang akan dihadapi oleh masyarakat ketika mengkonsumsi daging penyu, selain itu juga masyarakat sekitar dinilai masih awam memahami dan menggali potensi wisata yang bisa dilakukan untuk menyumbang penerimaan gampong dengan melakukan konservasi areal penangkaran penyu.

Dengan melibatkan partisipasi aktif dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara (Bapak Syamsul, Amn.Pi), Praktisi Konservasi Penyu (Bapak Samsul Bahri, S.Kel., Msi), dan tokoh masyarakat terutama Panglima Laot beserta anggota masyarakat Gampong Bangka Jaya, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara luaran yang ditargetkan dari kegiatan sosialisasi ini adalah dibuatnya penangkaran penyu serta disusunnya regulasi khusus dalam bentuk Qanun Gampong tentang Konservasi Penyu pada Gampong Bangka Jaya, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara. *** (NA/MJ/) ***