Bertempat di Kantor Kec. Lhoksukon Sabtu 28 April 2018, peserta KKN PPM Tim II Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi 18 Sengketa Adat Yang Dapat Diselesaikan di Gampong Tele Lhoksukon".
[widgetkit id=39]
Mewakili kegiatan panitia pelaksana, Rizky Ramadhan dan Aris Rinaldy Menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dilatarbelakangi oleh realita sifat upaya untuk meluncurkankan metode-metode yang telah dipraktikkan oleh aparatur gampong selain yang menarik dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Tgk. Abdul Hamid (Tuha Peut Gampong Meunadah Hasan Abe, Kec. Lhoksukon, Kab. Aceh Utara), Bapak Husni, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Univ. Malikussaleh, Peneliti dan Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Dr. Mukhlis, SH, MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan Peneliti Peradilan Adat di Aceh).
(NA / MJ_Lsk, 28 April 2018)