Bukit indah, 30 Januari 2017, Pengelola Video Conference – Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bekerjasama dengan Komite Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemilihan kepala daerah bagi pemilih pemula di kota Lhokseumawe. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa/i dari berbagai fakultas di Universitas Malikussaleh dengan tujuan:
- Mensosialisasikan tata cara dan mekanisme pemilihan dalam Pilkada Aceh tahun 2017 di kalangan pemilih pemula di Kota Lhokseumawe.
- Meningkatkan kesadaran untuk terlibat langsung dalam pilkada Aceh tahun 2017 bagi pemilih pemula di Kota Lhokseumawe.
- Melibatkan partisipasi masyarakat umumnya dan pemilih pemula khususnya di Kota Lhokseumawe agar dapat ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2017.
- Menjalin kerjasama kelembagaan antara Fakultas Hukum – Universitas Malikussaleh dengan Komite Independent Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
[widgetkit id=13]
Pemateri dalam kegiatan ini adalah Dedy Syahputra, S.H., M.Hum – Komisioner KIP Kota Lhokseumawe dan Dr. Mukhlis, S.H., M.H – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dalam pemaparannya, pemateri menyampaikan secara khusus tata cara memilih calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon walikota dan wakil dengan bijak dan benar. Dalam pemaparannya, Dr. Mukhlis juga menegaskan bahwa “... demokrasi adalah merupakan hak rakyat, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, demokrasi akan bagus ketika rakyat ikut terlibat didalamnya. Kedaulatan rakyat akan terpenuhi ketika demokrasi itu berjalan dan itu hak asasi manusia dan warga negara ketika hal ini dijalankan dengan baik dan benar”. Dalam penyampaian beilau berharap kedepannya dalam pemulikada nantinya akan berjalan sebagaimana yang diharapkan, akan terpilih pemimpin – pemimpin yang cerdas, pemimpin – pemimpin yang punya komitmen untuk membangun bangsa indonesia dan khususnya di Aceh sebagai gubernur, bupati, walikota kab/kota.
Pemateri kedua oleh Dedy Syahputra, S.H., M.H – Komisioner KIP Lhokseumawe dalam pemaparannya memberikan penjelasan terkait dengan tugas dan kewenangan KIP serta memaparkan bagian – bagian tugas dari panitia pemilu/pemilukada. Secara khusus, beliau menjelaskan mekanisme dan tata cara dalam memilih bagi pemilih pemula agar surat suara tidak rusak nantinya. Secara khusus, beliau menghimbau kepada calon pemilih agar teliti pada saat mencoblos surat suara, dan tidak ada unsur paksaan atau menerima berupa imbalan apapun dari calon – calon yang bakal dipilih nantinya, agar dalam Pilkada Aceh tahun 2017 yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 17 Februari 2017 nantinya menjadi pemilu yang adil, bersih, dan sehat.
(A, J & NA)