Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

Focus Group of Discussion (FGD)

Sebagai bagian dari upaya penguatan kerjasama kelembagaan antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kepolisian Resor Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017, bertempat di Ruang Video Conference, Fakultas Hukum – Universitas Malikussaleh,

Komplek Kampus Bukit Indah - Lhokseumawe, dengan dimotori oleh Pengelola Video Conference,  Tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan Polres Lhokseumawe menyelenggarakan kegiatan Focus Group of Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Majelis Peradilan Adat Gampong”.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Mengeksplorasi pandangan/perspektif aparatur gampong di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara terkait dengan pelaksanaan peradilan adat;
  2. Membuka ruang diskusi terkait dengan praktik-praktik penyelesaian sengketa di masyarakat dengan menggunakan peradilan adat;
  3. Mendiskusikan hubungan dan posisi lembaga penyelesaian sengketa non formal (Peradilan Adat) dengan lembaga penyelesaian sengketa formal seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah dan institusi/lembaga pemerintah lainnya.

Secara khusus, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

  1. Meningkatkan perspektif aparatur gampong – khususnya yang ada di wilayah kota Lhokseumawe dan kabupaten Aceh Utara terkait dengan pelaksanaan peradilan adat;
  2. Meningkatkan kerjasama kelembagaan antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Kepolisian Resor Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe serta Majelis Adat Aceh Lhokseumawe/Aceh Utara;
  3. Meningkatkan peran dan kontribusi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dalam membina kesadaran hukum di masyarakat.

Pada sesi presentasi, kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dengan masing-masing materi sebagai berikut:

  1. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh), Topik: Peradilan Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia.
  2. Hendri Budiman, S.H., S.IK., M.H. (Ka.POLRES Lhokseumawe), Topik: Civilian Police & Peradilan Adat: Sinergi antara Polisi dgn Aparatur Gampong dalam Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Hukum di Masyarakat.
  3. Amirullah M. Diah, LC (Ketua MAA Kab. Aceh Utara), Topik: Penguatan Peradilan Adat di Gampong: Refleksi atas Praktek-Praktek Penyelesaian Sengketa di Aceh Utara

Kegiatan dihadiri oleh 36 orang peserta yang berasal dari unsur aparatur gampong – Geuchik, Tuha Peut, Tuha Lapan, Imeum Gampong dan Mukim – serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Mahasiswa, Akademisi dan Pengacara. (Berita/NA)