Update Informasi Terkini Fakultas Hukum UNIMAL

DISKUSI PUBLIK "13 Tahun Paska Perdamaian: Mengkaji Implikasi MoU Helsinki & UUPA"

Lhokseumawe, 08 Juli 2019 bertempat di Aula Meurah Silue – Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh bekerjasama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara –menyelenggarakan kegiatan “Diskusi Publik” yang dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengkaji secara mendalam esensi perdamaian Aceh,

khususnya 13 tahun paska MoU Helsinki disepakati Bersama oleh Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka. Keberadaan MoU Helsinki bagi masyarakat Aceh pada dasarnya merupakan “Kontrak Perdamaian”, yang muatannya mengandung esensi filosofis dan sosiologis untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang makmur dan bermartabat.

[widgetkit id=51]

Menurut penyelenggara kegiatan, diskusi public ini dilaksanakan dengan tujuan untuk: (1) Membuka ruang diskusi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Pemerintah Aceh Utara dengan berbagai elemen masyarakat dalam upaya mengisi pembangunan Aceh, (2) Meningkatkan kerjasama kelembagaan antara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Aceh Utara, dan secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk (3) memberikan catatan kritis atas implementasi dan implikasi MoU Helsinki & UUPA.

3 (tiga) orang pemateri yang mengawali sessi diskusi adalah Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum (Guru Besar pada Fakultas Hukum Unimal) dengan materi berjudul “Pentingnya Naskah Akademik untuk UUPA: Menuju Aceh damai, Aceh Sejahtera dan Aceh Bermartabat”, Faisal Putra, S.H. (Praktisi) dengan materi berjudul “Pentingnya Sinkronisasi Mou Helsinki dengan UUPA Bagi Masyarakat Aceh”, dan Dr. Amrizal, S.H., L.LM (Ka.Biro Hukum Pemerintah Aceh) dengan materi berjudul “Implementasi Dan Kendala Pelaksanaan Uupa Di Aceh”Kegiatan ini diikuti secara aktif oleh unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Anggota DPRK Lhokseumawe dan DPRK Aceh Utara, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Perwakilan LSM, dan mahasiswa.

Pelaksanaan Diskusi Publik ini diharapkan dapat memberikan hasil (output) sebagai berikut:

  1. Memberikan rekomendasi berupa kajian normatif dan konseptual atas keberadaan MoU Helsinki dan UUPA.
  2. Memberikan catatan kritis atas implementasi dan implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 11 Tahun 2006 selama kurun waktu 13 tahun (2005 - 2018).
  3. Menelaah hambatan-hambatan atas pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA serta mengusulkan formulasi atas kebijakan-kebijakan yang progresif dan berpihak kepada masyarakat dalam mengisi perdamaian Aceh.
  4. Mendorong Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi komitmen perdamaian Aceh sebagaimana yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan UUPA.
  5. Secara kelembagaan, tentunya kegiatan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi peningkatan kerja sama secara institusional.

(NA/R/MJ)