Lhokseumawe – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum Industri Perikanan dan Pelayaran di Aceh, Mewujudkan Keadilan, Kedaulatan, dan Keberlanjutan” di Bale Qanun, Lhokseumawe, Sabtu (20/9/2025).
Acara ini dihadiri mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum, dan menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda. Meski demikian, seluruh narasumber sepakat bahwa potensi besar Aceh di sektor perikanan dan pelayaran belum termanfaatkan secara optimal akibat keterbatasan infrastruktur.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lhokseumawe, Azwar, S.H., M.M., M.H., yang juga alumni Magister Hukum Unimal, menyoroti kurangnya fasilitas pelabuhan.
“Setiap hari ribuan kapal melintas, tetapi tidak bersandar di Lhokseumawe. Pelabuhan Krueng Geukuh semestinya menjadi simpul ekonomi, namun kita terhambat fasilitas dan infrastruktur,” ungkapnya.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. Ramlan, S.H., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menekankan perlunya regulasi yang berpihak pada masyarakat pesisir.
“Keadilan harus hadir, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut Aceh,” ujarnya.
Dari sisi akademik, Dr. Muhammad Nasir, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Unimal, mengingatkan bahwa isu perikanan dan pelayaran Aceh tak bisa dilepaskan dari dinamika global.
“Kedaulatan negara kepulauan sangat bergantung pada penegakan hukum laut internasional. Jika Aceh ingin menjadi poros maritim, penegakan hukum harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Diskusi dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Unimal, Dr. Yusrizal, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.Ag., S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya forum ilmiah sebagai ruang tukar gagasan antara praktisi dan akademisi.
Selain diskusi, kegiatan turut dirangkaikan dengan pengenalan lingkungan kampus bagi mahasiswa baru Magister Hukum. Agenda ini diharapkan memperkuat atmosfer akademik yang inklusif sekaligus membangun sinergi antarprofesi di bidang hukum.