Lhokseumawe, 22 September 2018, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum yang dipimpin oleh Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum selaku Ka.Prodi., menyelenggarakan kuliah tamu dengan mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
Kegiatan kuliah tamu merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dengan tujuan untuk dapat membuka wacana pemikiran dan memfasilitasi beragam kesempatan diskusi bagi dosen dan mahasiswa dengan menghadirkan narasumber pakar dari berbagai universitas besar di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh dosen, mahasiswa PSIH, mahasiswa PSMIH serta tamu undangan.
Pada kesempatan berharga ini, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mendapatkan buku-buku karya Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H sebagai cenderamata karya yang bersangkutan.
Narasumber pakar yang diundang pada agenda ini adalah Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H. yang bersangkutan adalah Dosen UNPAD sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang, dan pernah menjabat sebagai Ketua Biro Hukum UNPAD sejak tahun 1988 s.d 2004. Pada tahun 2012 sampai dengan saat ini yang bersangkutan adalah Ketua Asosiasi Dosen Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia (ADHAPER).
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh - Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M. Hum menyampaikan appresiasi yang sebesar-besarnya atas kesediaan narasumber untuk hadir ditengah-tengah dosen dan mahasiswa FH Unimal.
Pada sesi kuliah tamu, Prof. Dr. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H memberikan materi dengan tema "Perkembangan dalam Hukum Acara Perdata Menuju Pembaruan Hukum Acara Perdata".
Pada sessi kuliah tamu, narasumber didampingi oleh moderator Dr. Ramziati, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, narasumber menyampaikan beberapa hal terkait dengan mekanisme dan perkembangan yang ada dalam sistem hukum Indonesia, diantaranya kehadiran Pengadilan Niaga, ADR dan Arbitrase, Pengadilan Hubungan Industrial, Class Action, Citizen Law Suit, Mediation Court, Bukti Elektronik, Small Claims Court, dan E-court.
Lebih lanjut, dalam pemaparannya narasumber menyampaikan bahwa "... telah sejak lama diupayakan pembaharuan hukum acara perdata dengan menyusun RUU Hukum Acara Perdata. Didalamnya telah diatur beberapa hal yang tidak diatur dalam HIR dan mengadopsi dari sistem hukum common law, seperti adanya class action, sistem pembuktian terbuka, dan small claim court (pemeriksaan perkara sederhana). Selain itu juga keberadaan RUU Hukum Acara Perdata juga telah memuat kompetensi mengadili, upaya perdamaian, pemeriksaan dengan acara singkat, pemeriksaan dengan acara cepat, pembuktian (dengan menghadirkan pengaturan bukti elektronik) serta adanya acara khusus".(NA/MJ