Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menyelenggarakan kegiatan penguatan kerjasama kelembagaan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) pada hari Rabu, 26 Juli 2017, bertempat di aula Fakultas Hukum, Komplek Kampus Bukit Indah, Jalan Jawa, Paloh, Kec. Muara Satu, Lhokseumawe.
[widgetkit id=30]
Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Jamaluddin menyatakan, dengan terlaksananya penandatanganan MoA dengan polres Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan hukum bagi penyidik atau sebagai salah satu syarat pembukaan kelas kerjasama. Penandatanganan MoA dengan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dalam rangka penyelenggaraan pendidikan advokat. Fakultas Hukum dapat bekerjasama untuk memberikan pendidikan hukum terhadap advokat sehingga menghasilkan lawyer yang berkualitas dan semakin paham terhadap hukum.
Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Sistem Informasi dan Kerjasama, Universitas Malikussaleh, Dr. Jullimursyida, mewakili Rektor Universitas Malikussaleh dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi khususnya kepada seluruh jajaran pimpinan dan civitas akademika Fakultas Hukum yang telah menyelenggarakan acara penguatan kerjasama ini. Selama ini universitas dianggap sebagai "menara gading", namun Fakultas Hukum membuktikan image tersebut tidak benar, sesungguhnya Universitas termasuk Fakultas Hukum adalah mitra sejati para stakeholders. Kepada para undangan dan stakeholders yang hadir juga dimintakan dukungan yang sebesar-besarnya untuk pengembangan kelembagaan Universitas Malikussaleh khususnya terkait dengan berbagai upaya pengembangan yang sedang dipacu.
Mewakili para tamu undangan, Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ir. Untung Sangaji dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman, SH., S.IK., M.H menekankan, pentingnya kerjasama kelembagaan yang dilakukan oleh para pihak dalam upaya memberantas praktik-praktik penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan, misalnya korupsi yang semakin merajalela. Kerjasama kelembagaan ini, diharapkan dapat meningkatkan peranserta masing-masing institusi dalam upaya mengisi pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia. Terkait kurikulum, Kapolres Lhokseumawe, AKBP. Hendri Budiman, SH., S.IK., M.H menyatakan perlu pembenahan. Menurutnya, hukum secara teoritis akan sangat berbeda jauh dengan aplikasi di lapangan. Secara proporsional dan profesional harus diproses, secara sosiologis aspek masyarakat juga harus dipertimbangkan. Sehingga perlu diberikan pembelajaran kepada personil penegak hukum. Ketika dihadapkan pada masalah hukum yang berkaitan dengan aspek sosiologi, perlu ilmu-ilmu lain yang menjadi pendukungnya seperti ilmu psikologi hukum, sosiologi hukum maupun antropologi hukum