REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Apa Itu RPL?
RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Fakultas Hukum menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A).
Dasar Hukum
- Undang-Undan No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Permendibudristek No.41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau
- Kepdirjendiktiristek No 91/E/KPT/2024 Tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik
Time line Pendaftaran
Pendaftaran :10 Juni – 31 Juli 2025
Wawancara tahap I (Konsultasi Pemilihan Program Studi) :31 Juli 2025
Pengumuman Kelulusan Akhir : 18 Agustus 2025
Registrasi dan Pembayaran UKT : 18 Juli – 19 Agustus 2025
Perkuliahan Perdana : 5 September 2025
PERSYARATAN PESERTA RPL
1. Memiliki capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh.
2. Telah lulus pendidikan minimal D3, D4, atau Sarjana, yang dibuktikan dengan ijazah yang sah, atau
3. Telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat kerja, atau
4. Telah memiliki hasil belajar yang diperoleh dari lembaga sertifikasi/lembaga profesi/lembaga pelatihan yang terakreditasi, yang dibuktikan dengan sertifikat yang sah.
5. Peserta DO/ Mengundurkan diri tidak boleh mendaftar RPL di kampus asal, melainkan mendaftar dikampus lain yang menyelengarakan RPL;
6. Calon Mahasiswa yang berminat untuk mendaftar program sarjana RPL diharuskan berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak FH Unimal terkait dengan persyaratan tersebut di atas untuk keperluan pengakuan perolehan (konversi) sks dan rencana studi di FH Unimal.
RINCIAN BIAYA
No |
Program Hukum |
Jalur |
Tarif UKT/Semester |
Biaya IPI |
Biaya Pendaftaran |
1 |
S1 |
Kelas Kerjasama |
Rp. 7.000.000.' |
Rp. 3.500.000.' |
Rp. 500.000.' |
2 |
S1 |
RPL |
Rp. 7.000.000.' |
Rp. 3.500.000.' |
Rp. 500.000.' |
Persyaratan Umum
Persyaratan Pemohon atau Calon Mahasiswa Baru melalui jalur RPL Tipe A di Unimal adalah sebagai berikut:
Pemohon RPL Tipe A adalah lulusan dari Pendidikan formal, nonformal, informal D3/S1/S2 atau pernah menempuh Pendidikan tinggi dengan status mengundurkan diri dan lulus dari Pendidikan formal SMA/SMK/MA/MAK/D1 dengan memiliki bukti pengalaman Pendidikan nonformal/informal/pengalaman kerja.
Persyaratan Khusus
Pemohon wajib menyerahkan:
1) Isian form pendaftaran RPL Tipe A
2) Isian form Daftar Riwayat Hidup
3) Isian form Asesmen Mandiri
4) Fotokopi Ijazah Pendidikan formal D3/S1/S2 atau fotokopi SMA/SMK/MA/MAK/D1 yang dilegalisir
5) Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi sebelumnya bagi lulusan D3/S1/S2 atau pernah kuliah tetapi mengundurkan diri dari perguruan tinggi sebelumnya
6) Surat Keputusan pengunduran diri atau surat keterangan pindah kuliah dari perguruan tinggi asal bagi Pemohon yang belum selesai Pendidikan dari perguruan tinggi
7) Bukti-bukti autentik yang menunjukkan telah mengikuti Pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja bagi Pemohon yang memenuhi syarat.